Waktu
Dan Kehadiran Belajar Disekolah
- Waktu belajar pukul 07.00 s/d 14.00 kecuali hari jum'at pukul 07.15 s/d 11.00
- Semua siswa diharuskan hadir 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Siswa telah hadir dikelasnya 5 menit sebelum mata pelajaran dimulai.
- Siswa yang terlambat 10 menit tidak diperkenankan masuk kelas/mengikuti pelajaran selama 1(satu) jam pelajaran dan untuk mengikuti pelajaran selanjutnya harus memperlihatkan kepada guru vak keterangan terlambat dari Guru BP/BK atau guru piket.
- Pada waktu guru memasuki kelas, siswa serentak berdiri memberi salam/siap belajar dibawa kepemimpinan ketua kelas.
- Selama jam pelajaran berlangsung siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas, tanpa seizin guru mata pelajaran yang bersangkutan.
- Apabila jam pelajaran sedang berjalan dan guru yang berhalangan ketua kelas menghubungi guru piket /BP untuk diisi kegiatan lain.
- Untuk kelancaran pelajaran pengurus kelas diharuskan menyusun petugas kebersihan kelas serta menyiapkan alat belajar (penghapus papan tulis, spidol, serta alat lain yang dibutuhkan) dan mempertanggung jawabkan atas inventaris kelas.
- Bagi yang bertugas untuk kebersihan kelas diwaibkan sudah hadir disekolah 30 menit sebelum jam pelajaran dimulai untuk mempersiapkan ruang belajar.
- Siswa yang akan meninggalkan pekarangan sekolah selama
pelajaran berlangsung diwajibkan melapor kepada guru piket dan mengisi
buku daftar izin siswa pada siswa yang piket.
Absensi
Sekolah
- Setiap hari absensi siswa diisi oleh guru vak yang mengajar pada jam pelajaran yang bersangkutan.
- Absen siswa diambil dan dikembalikan oleh ketua kelas setiap hari kepada guru BP/BK
- Siswa yang tidak hadir karena sakit harus ada laporan dari orang tua / wali lebih dari 3 harus disertai dengan keterangan dokter.
- siswa membutuhkan izin untuk hal-hal yang sangat
penting dapat diberikan :
- Jika 1 s.d 2 hari diminta melalui wali kelas.
- Jika lebih dari 2 hari melalui kepala sekolah atas permohonan dari orang tua. - Siswa yang tidak hadir tanpa alasan (alpa) disekolah
·
6 (enam) hari berturut-turut
diperingatkan oleh walikelas, BP langsung pada orang tua /wali yang
bersangkuta.
·
Sampai dengan 12 (dua belas) hari
berturut-turut dikenakan sanksi/hukuman (pemberitahuan kepada orang tua/wali
siswa)
·
lebih dari 2 minggu discorsing atau
dikeluarkan dengan pemberitahuan kepada orang tua/wali siswa.
·
Kehadiran siswa mengikuti pelajaran
disekolah kurang dari 90% tidak diperkenankan mengikuti cawu dan tidak naik
kelas.
Kewajiban
dan Larangan
- Setiap siswa diwajibkan mengikuti seluruhkegiatan pendidikan disekolah baik intra maupun ko-kurikuler.
- Siswa wajib memberi hormat kepada kepalah sekolah, guru, pegawai, teman, serta orang yang lebih tua.
- Sisaw wajib sopan dan memilihara tatak krama siswa.
- Siswa diwajibkan menghargai waktu untuk belajar.
- Siswa wajib membaca di perpustakaan sesuai waktu yang disediakan.
- Siswea diwajibkan mengikuti kegiaatn OSIS.
- Siswa wajib menjunjung tinggi martabat dan kehormatan dan disediakan.
- Siswa diwajibkan melibatkan diri dalam 7 K.
- Si9swa dilarang membawa senjata senjata tajam dan semacam ke sekolah.
- Siswa di larang membawa dan merokok dilingkungan sekolah.
- Siswa dilarang membawa atau meminum minuman keras disekolah.
- Siswa dilarang mencoret atau mengotori gedung dan merusak peralatan sekolah.
- Siswa dilarang mengadakan keributan perkelahian atau perbuatan tercela lainnya.