Selamat Datang di Website SMK Al-Fudhola' Pamekasan

selamat datang

selamat datang

Tatat Tertib Siswa



Waktu Dan Kehadiran Belajar Disekolah
  1. Waktu belajar pukul 07.00 s/d 14.00 kecuali hari jum'at pukul 07.15 s/d 11.00
  2. Semua siswa diharuskan hadir 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
  3. Siswa telah hadir dikelasnya 5 menit sebelum mata pelajaran dimulai.
  4. Siswa yang terlambat 10 menit tidak diperkenankan masuk kelas/mengikuti pelajaran selama 1(satu) jam pelajaran dan untuk mengikuti pelajaran selanjutnya harus memperlihatkan kepada guru vak keterangan terlambat dari Guru BP/BK atau guru piket.
  5. Pada waktu guru memasuki kelas, siswa serentak berdiri memberi salam/siap belajar dibawa kepemimpinan ketua kelas.
  6. Selama jam pelajaran berlangsung siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas, tanpa seizin guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  7. Apabila jam pelajaran sedang berjalan dan guru yang berhalangan ketua kelas menghubungi guru piket /BP untuk diisi kegiatan lain.
  8. Untuk kelancaran pelajaran pengurus kelas diharuskan menyusun petugas kebersihan kelas serta menyiapkan alat belajar (penghapus papan tulis, spidol, serta alat lain yang dibutuhkan) dan mempertanggung jawabkan atas inventaris kelas.
  9. Bagi yang bertugas untuk kebersihan kelas diwaibkan sudah hadir disekolah 30 menit sebelum jam pelajaran dimulai untuk mempersiapkan ruang belajar.
  10. Siswa yang akan meninggalkan pekarangan sekolah selama pelajaran berlangsung diwajibkan melapor kepada guru piket dan mengisi buku daftar izin siswa pada siswa yang piket.   

Absensi Sekolah
  1. Setiap hari absensi siswa diisi oleh guru vak yang mengajar pada jam pelajaran yang bersangkutan.
  2. Absen siswa diambil dan dikembalikan oleh ketua kelas setiap hari kepada guru BP/BK
  3. Siswa yang tidak hadir karena sakit harus ada laporan dari orang tua / wali lebih dari 3 harus disertai dengan keterangan dokter.
  4. siswa membutuhkan izin untuk hal-hal yang sangat penting dapat diberikan :
    - Jika 1 s.d 2 hari diminta melalui wali kelas.
    - Jika lebih dari 2 hari melalui kepala sekolah atas permohonan dari orang tua.
  5. Siswa yang tidak hadir tanpa alasan (alpa) disekolah
·         6 (enam) hari berturut-turut diperingatkan oleh walikelas, BP langsung pada orang tua /wali yang bersangkuta.
·         Sampai dengan 12 (dua belas) hari berturut-turut dikenakan sanksi/hukuman (pemberitahuan kepada orang tua/wali siswa)
·         lebih dari 2 minggu discorsing atau dikeluarkan dengan pemberitahuan kepada orang tua/wali siswa.
·         Kehadiran siswa mengikuti pelajaran disekolah kurang dari 90% tidak diperkenankan mengikuti cawu dan tidak naik kelas.

Kewajiban dan Larangan
  1. Setiap siswa diwajibkan mengikuti seluruhkegiatan pendidikan disekolah baik intra maupun ko-kurikuler.
  2. Siswa wajib memberi hormat kepada kepalah sekolah, guru, pegawai, teman, serta orang yang lebih tua.
  3. Sisaw wajib sopan dan memilihara tatak krama siswa.
  4. Siswa diwajibkan menghargai waktu untuk belajar.
  5. Siswa wajib membaca di perpustakaan sesuai waktu yang disediakan.
  6. Siswea diwajibkan mengikuti kegiaatn OSIS.
  7. Siswa wajib menjunjung tinggi martabat dan kehormatan dan disediakan.
  8. Siswa diwajibkan melibatkan diri dalam 7 K.
  9. Si9swa dilarang membawa senjata senjata tajam dan semacam ke sekolah.
  10. Siswa di larang membawa dan merokok dilingkungan sekolah.
  11. Siswa dilarang membawa atau meminum minuman keras disekolah.
  12. Siswa dilarang mencoret atau mengotori gedung dan merusak peralatan sekolah.
  13. Siswa dilarang mengadakan keributan perkelahian atau perbuatan tercela lainnya.


Mencetak lulusan yang terampil, mandiri, dan siap mengisi dunia usaha/dunia industri